Berikut penjelasan lengkap mengenai batas maksimal denda yang dapat dikenakan OJK kepada perusahaan investasi beserta konteks dan regulasi terkait:
1. Dasar Hukum dan Regulasi Pengenaan Denda oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk perusahaan investasi, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dan tata cara penagihan sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang mengacu pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.
2. Besaran Denda dan Batas Maksimal Menurut POJK dan Peraturan Terkait

a. Denda Tanpa Batas Maksimal untuk Pelanggaran Pasar Modal
Berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK menaikkan denda keterlambatan pelaporan keuangan bagi emiten dan pelaku pasar modal lainnya. Beberapa poin penting:
- Emiten besar: Denda naik dari Rp 1 juta per hari dengan batas maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 juta per hari tanpa batas maksimal.
- Emiten menengah-kecil: Denda Rp 1 juta per hari tanpa batas maksimal.
- Perusahaan publik yang lainnya: Denda sekitar Rp 500.000 per hari tanpa ada batas maksimal tersebut.
- Penasehat investasi, biro administrasi efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal: Denda Rp 200.000 per hari tanpa batas maksimal.
- Profesi penunjang pasar modal: Denda Rp 100.000 per hari dengan batas maksimal Rp 100 juta.
Dengan demikian, untuk pelanggaran tertentu di pasar modal, OJK menerapkan denda tanpa batas maksimal agar memberikan efek jera yang kuat.
b. Batas Maksimal Denda di Sektor Perasuransian dan Jasa Keuangan Lainnya
Dalam sektor perasuransian dan jasa keuangan non-pasar modal, POJK Nomor 37 Tahun 2024 mengatur bahwa denda administratif tidak boleh melebihi Rp 1 miliar per pelanggaran. Ini telah merupakan batas dari maksimal yang telah bersifat final maupun juga limitatif untuk setiap pelanggaran di bagian perasuransian dan juga jasa keuangan terkait.
3. Tujuan dan Filosofi Penetapan Denda Tanpa Batas Maksimal
OJK menerapkan denda tanpa batas maksimal terutama di sektor pasar modal untuk:
- Memberikan efek jera yang kuat kepada pelaku usaha agar taat terhadap kewajiban pelaporan dan transparansi.
- Mencegah pelanggaran berulang yang dapat merugikan investor dan merusak integritas pasar modal. Luck365
- Mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan bernilai besar, sehingga denda yang terbatas bisa kurang efektif.
Deputi Komisioner Pengawas dalam Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, telah menyatakan bahwa kenaikan maupun juga penghapusan batas maksimal dalam denda ini akan bertujuan agar pelaku dalam pasar modal lebih disiplin maupun juga tidak menganggap sangat enteng dalam kewajiban pelaporan tersebut.
4. Contoh Implementasi Denda oleh OJK
- Pada tahun 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 83,32 miliar kepada berbagai emiten dan pelaku pasar modal terkait pelanggaran aturan. Selain itu, denda keterlambatan pelaporan mencapai Rp 62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Kayasushica
- Denda ini dikenakan secara kumulatif sesuai lama keterlambatan dan beratnya pelanggaran, tanpa batas maksimal tertentu untuk beberapa kategori pelaku usaha.
5. Perbedaan Batas Denda Berdasarkan Jenis Pelaku dan Sektor
Jenis Pelaku / Sektor | Besaran Denda Per Hari | Batas Maksimal Denda |
---|---|---|
Emiten Besar (Pasar Modal) | Rp 2.000.000 | Tanpa batas maksimal |
Emiten Menengah-Kecil (Pasar Modal) | Rp 1.000.000 | Tanpa batas maksimal |
Perusahaan Publik Lainnya (Pasar Modal) | Rp 500.000 | Tanpa batas maksimal |
Penasehat Investasi, Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang Pasar Modal | Rp 200.000 | Tanpa batas maksimal |
Profesi Penunjang Pasar Modal | Rp 100.000 | Rp 100 juta |
Sektor Perasuransian dan Jasa Keuangan Lainnya | Sesuai pelanggaran, maksimal Rp 1 miliar per pelanggaran | Rp 1 miliar per pelanggaran |
6. Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Penagihan Denda
Peraturan OJK tersebut juga akan mengatur dalam mekanisme pengajuan keberatan atas dengan sanksi denda administratif yang biasanya akan dikenakan kepada pelaku usaha tersebut. Pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penagihan denda dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam POJK, termasuk pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran denda.