Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor investasi yang melanggar ketentuan perlindungan nasabah. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor serta menegakkan tata kelola yang baik di industri jasa keuangan. Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang diberikan OJK berdasarkan regulasi dan contoh kasus nyata:
Jenis Sanksi Administratif OJK untuk Pelanggaran Perlindungan Nasabah Investasi

- Peringatan Tertulis
Sanksi awal berupa peringatan resmi yang mengingatkan pelaku usaha agar segera memperbaiki pelanggaran yang terjadi. Peringatan ini menjadi dasar bagi tindakan lanjutan jika pelanggaran tidak diperbaiki. - Denda Administratif
OJK dapat mengenakan denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Besaran denda bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran. Contohnya, PT Capitalinc Investment dikenakan denda Rp231 juta, dan PT Emco Asset Management didenda Rp3,35 miliar. - Pembatasan Kegiatan Usaha
OJK dapat membatasi ruang lingkup produk, layanan, atau kegiatan usaha pelaku yang melanggar agar tidak memperbesar risiko bagi nasabah. - Pembekuan Produk, Layanan, dan Kegiatan Usaha
Dalam kasus pelanggaran serius, OJK dapat membekukan sementara produk atau layanan tertentu yang dikelola oleh pelaku usaha sebagai upaya perlindungan investor. - Pencabutan Izin Produk dan/atau Usaha
Jika pelanggaran sangat berat dan berulang, OJK berwenang mencabut izin usaha atau izin produk reksa dana yang dikelola. Contohnya, PT Asia Raya Kapital dicabut izin usahanya oleh OJK. - Pembatalan Pendaftaran dan Persetujuan
OJK juga dapat membatalkan pendaftaran produk atau persetujuan yang telah diberikan jika ditemukan pelanggaran serius. Luck365 - Perintah Tertulis untuk Penyelesaian Kewajiban kepada Nasabah
OJK dapat memerintahkan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban finansial kepada nasabah, seperti pembayaran redemption atau pengembalian dana investasi. Dalam kasus PT Emco Asset Management, OJK memerintahkan pembayaran hutang redemption kepada nasabah. Kayasushica - Larangan Menjadi Pemegang Saham, Pengurus, dan Pegawai
OJK dapat melarang individu tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran untuk berperan sebagai pemegang saham, pengurus, atau pegawai di lembaga jasa keuangan selama jangka waktu tertentu.
Contoh Kasus dan Implementasi Sanksi OJK
- PT Emco Asset Management akan dikenakan denda sekitar Rp3,35 miliar dan dari perintah yang sudah tertulis untuk membayar kewajiban kepada nasabah tersebut serta membubarkan beberapa produk dari reksa dana dikarenakan pelanggaran dalam tata kelola dan juga ketentuan syariah.
- PT Capitalinc Investment dikenakan denda Rp231 juta karena melanggar aturan di bidang pasar modal.
- PT Asia Raya Kapital dikenakan denda Rp1,575 miliar dan pencabutan izin usaha manajer investasi serta perintah pembubaran produk reksa dana terkait.
- PT Maseri Aset Manajemen dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, serta pembubaran perusahaan dalam waktu 180 hari.
Dasar Hukum dan Regulasi
Sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan OJK, seperti POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menegakkan sanksi demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
Kesimpulan
OJK memiliki kewenangan luas untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha investasi yang melanggar perlindungan nasabah, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penegakan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, melindungi investor dari praktik curang, dan menjaga stabilitas serta kepercayaan pasar modal Indonesia.